[Acara] Pelatihan Faktur Pajak Elektronik (E-Faktur) Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura

by - Saturday, June 18, 2016

Sumber : www.pajak.go.id
Hampir sebagian PKP (Pengusaha Kena Pajak) pasti mendapatkan undangan pemberitahuan dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak)untuk mengikuti pelatihan aplikasi E-Faktur (Faktur Pajak Elektronik).

Tempat dimana saya bekerja saat ini juga mendapatkan undangan, dan saya-lah yang ditugaskan untuk datang mengikuti pelatihan tersebut. Sebelum mengikuti pelatihan, kita diwajibkan untuk mengkonfirmasi kehadiran minimal satu hari sebelum pelatihan ke bagian helpdesk. Alasannya karena keterbatasan tempat. Hari Rabu tanggal 15 Juni 2016, saya pergi ke KPP Pratama Jayapura untuk mendaftar. Ternyata sudah ada sekitar 15 orang belum termasuk saya yang akan hadir besok. Iseng-iseng lihat nama yang akan hadir, ngak ada yang saya kenal nih.
Tepat jam setengah sembilan, saya pergi menuju ke KPP Pratama Jayapura. Langsung menuju ke tempat satpam dan nanya apa pelatihannya sudah dimulai. Satpamnya menyuruh saya untuk duduk dulu, nanti akan dipanggil kalau pelatihannya sudah mau dimulai. Jadi pelatihannya ini diadakan di aula yang berada di lantai 4. Beberapa menit kemudian, satpamnya mengumumkan bahwa yang akan mengikuti pelatihan e-faktur dipersilahkan untuk naik ke lantai 4. Ternyata banyak juga yang ikut.

Namanya manusia, apalagi ditambah dengan faktor puasa. Saya dan peserta pelatihan yang lainnya memilih untuk mengantri di lift. Tapi ada beberapa Bapak-Bapak yang memilih untuk naik tangga. Pak, itu lantai 4 Pak. Hehehe Saya naik lift putaran ke-2, dan itu masih ada lagi yang nunggu. Sampai di atas dan sebelum memasuki ruangan, kita diwajibkan untuk mengisi daftar hadir. Kemudian duduk dikursi sesuai pilihan masing-masing. Satu meja terdiri dari empat kursi. Saya langsung saja ambil di meja urutan pertama yang ada ditengah, karena ada dua mbak-mbak cewek. Lumayan ada temannya. Hehehe Kami langsung mengumpulkan flash untuk meng-copy materi dan aplikasi yang akan digunakan. Ternyata satu ruangan aula hampir full. Jelas saja, soalnya hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 itu hari terakhir pelatihan.

Setelah itu, mulai lah pelatihannya. Pertama dijelaskan dulu tentang e-faktur. Jadi nama aplikasinya ini juga e-faktur ya, ini menggantikan aplikasi lama yang namanya espt ppn1111. Bagi yang udah pernah ngurusin PPN pasti tau deh itu aplikasi. Secara garis besar sih sebenarnya penggunaannya sama saja, cuma aplikasi e-faktur ini sistemnya online dan juga faktur pajaknya langsung dibuat di aplikasi ini. Kalau di aplikasi espt ppn1111 cuma memasukkan data dari faktur pajak, nah ini faktur pajaknya langsung dibuat dan sudah tidak memerlukan tanda tangan basah lagi karena sudah menggunakan barcode. Keren ngak?

Tapi awal untuk membuatnya mungkin agak sedikit ribet ya. Tapi saya ngak usah bahas bagian itu ya. Itu bagian pimpinan saya. Kita fokus saja di pelatihannya. Ini ya tampilan awal aplikasi e-fakturnya.


Saya akan menjelaskan secara garis besarnya saja ya. Sebelum PKP menggunakan aplikasi ini, PKP harus mendapatkan sertifikat elektronik terlebih dahulu. Setelah itu, kita harus mengisi profil dari PKP terlebih dahulu. Jika sudah selesai, langkah selanjutnya adalah memasukkan data lawan transaksi dan data barang/jasa. Lawan transaksi itu apa sih? Kalau kasarnya menurut bahasa saya itu, PKP lain yang membeli barang/jasa kita atau PKP lain dimana kita membeli barang/jasa mereka. Jadi contohnya gini, saya membeli barang di B. Nah B itu lawan transaksinya. Jadi data B seperti nama PKP, NPWP, dan alamat harus kita masukkan terlebih dahulu di aplikasi ini. Sedangkan barang/jasa ini yaitu barang/jasa yang kita jual, untuk mencetak faktur pajak keluarannya. Ini proses yang paling ribet menurut saya, karena kita harus menginputkan satu per satu barang ke dalam aplikasi ini. Bayangkan kalau barang yang kamu inputin ada sekitar 100-an lebih. Ngak keriting tuh tangan. Siap-siap ngelembur aja nih buat nginputin nama barang beserta harga dan lain-lainnya.

Setelah selesai memasukkan data lawan transaksi dan data barang/jasa, selanjutnya yaitu membuat faktur pajak keluaran. Ini dia nih. Pilih rekam faktur untuk membuat faktur pajak keluaran baru. Setelah itu pada bagian dokumen transaksi, pilihannya sama aja kayak yang diaplikasi dulu. Dari pilih detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, masa pajak, tahun pajak, dan nomor seri. Maaf saya lupa, setelah itu jangan lupa masukkan jatah nomor seri yang sudah dikasih. Kalau ngak dimasukkan, saya jamin bakalan ngak bisa lanjut ke proses selanjutnya. Setelah selesai, langsung ke langkah berikutnya. Kita diminta untuk memasukkan lawan transaksi, setelah itu bakalan masuk ke proses untuk memasukkan barang/jasa yang akan kita jual. Untuk memilih barang/jasanya pilih Rekam Transaksi. Setelah selesai klik Simpan. Setelah yakin kalau faktur pajak keluarannya sudah betul, lakukan proses upload. Tapi harus yakin kalau memang harus betul. Soalnya, kalau sudah di upload, faktur pajak keluarannya sudah ngak bisa di ubah-ubah. Kalau mau diubah itu ribet banget, harus pembatalan atau apa lah itu pokoknya. Jadi memang harus dipastikan dulu ya. Untuk proses yang lain seperti memasukkan faktur pajak masukan, pajak yang digunggung, dan pembuatan SPT PPNnya sama dengan aplikasi sebelumnya. Jadi ngak perlu bingung.

Untuk proses pelatihannya saya rasa cukup memakan banyak waktu. Padahal ya begitu-begitu saja. Intinya sama saja dengan aplikasi sebelumnya, cuma fiturnya ditambah, mungkin supaya bisa lebih diawasi lagi untuk penggunaan nomor seri dan lain sebagainya. Hehehe Lumayan buat nambah ilmu juga di dunia per-pajakan. Bagi teman-teman yang ngak mengerti, mungkin bisa langsung tanya ke Helpdesk di kantor pajak masing-masing daerah ya. Jangan nanya ke saya, nanti tersesat. Hehehe

You May Also Like

0 komentar